Melalui
rapat terbatas, Presiden Joko Widodo mengumumkan larangan mudik pada hari
Selasa, 21 April 2020. Larangan ini berlaku bagi semua golongan masyarakat
terutama bagi warga Jabodetabek yang menjadi zona merah penyebaran virus corona
atau COVID-19.
Kebijakan
larangan mudik pun diambil lantaran kondisi lapangan selama wabah Corona
Covid-19 yang belum kunjung membaik. Ketika konferensi pers ini diadakan pun,
diumumkan bahwa ada 375 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia,
sehingga total menjadi 7.135 kasus.
Selain itu, kebijakan ini juga didorong oleh hasil survei Kementerian Perhubungan mendapati 24% warga masih berkeinginan untuk melakukan mudik.
Baca juga: 15 Film Kristen yang Bisa Kamu Tonton di Rumah Pada Masa Karantina
Dikhawatirkan
jika para calon pemudik bisa menjadi carier virus corona jika mereka dibiarkan
untuk tetap mudik ke kampung halaman, sehingga larangan mudik Lebaran 2020
diharapkan bisa efektif dan menekan penyebaran virus corona di Indonesia.
“Mudik
semuanya akan kita larang,” kata Presiden Jokowi di Istana Presiden yang
disiarkan langsung melalui akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020).
Kemudian,
Jokowi juga meminta untuk hal-hal yang berkaitan dengan mudik untuk segera
dipersiapkan.
"Oleh
sebab itu, saya minta persiapan yang berkaitan dengan ini (mudik) mulai
disiapkan," tambahnya.
Kemudian, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan juga mengungkapkan larangan ini juga akan mulai berlaku efektif pada Jumat, 24 April 2020 dalam video konferensi usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.
Baca juga: Rayakan Hari Kartini, Yuk Nonton 5 Film Soal Perjuangan Perempuan Ini
"Kami
bersama jajaran Kemenhub, Polri-TNI dan kementerian/lembaga akan lakukan
persiapan teknis operasional di lapangan. Termasuk memastikan arus logistik
agar jangan sampai terhambat," jelasnya.
Ada juga
sanksi yang akan memperkuat larangan ini, akan mulai efektif terhitung mulai 7
Mei 2020.
“Larangan
mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun
untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei
2020,” tambah Luhut melalui video conference, Selasa (21/4/2020).
Bagi para pemudik yang tetap nakal dan melanggar aturan tersebut, saat ini pemerintah sedang menyiapkan sanksi berupa denda sebesar Rp. 100 juta. Sanksi ini akan merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.
Baca juga: 4 Lagu Rohani Terbaru yang Bisa Kasih Kekuatan Buat Kamu Selama Tinggal di Rumah Aja
Sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Akses lalu
lintas pun akan dibatasi. Nantinya, larangan mudik tidak memperbolehkan lalu
lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.
Namun, arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih diperbolehkan. Istilah
ini dikenal dengan aglomerasi.
Selain itu, transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya. Hal ini dilakukan guna mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.
Baca juga: Biar Selalu Waspada, Pastikan 7 Pasokan Makanan Ini Ada di Dapurmu Ya!
Di tengah
masa-masa wabah seperti saat ini, peran kita juga penting dalam mendukung
setiap program pemerintah atas upaya pencegahan penyebaran virus ini agar tidak
terus meluas. Kita juga berharap agar pandemi ini segera usai bukan? Jadi, ayo
kita lakukan setiap upaya pencegahan penyebaran virus yang bisa kita lakukan.